Form Permintaan Data PPID Desa Kalimantan
Form permintaan data dapat dilakukan secara online atau offline. Untuk alur permintaan secara online Anda dapat mengikuti tata cara permohonan online di bawah.
Tata Cara Permohonan Informasi Secara Daring
1. Unduh Formulir Permohonan Informasi yang dapat diakses melalui situs web www.desakalimantan.id.
2. Isilah secara komprehensif Formulir Permohonan Informasi.
3. Kirimkan Formulir Permohonan informasi yang telah diisi secara lengkap melalui desakalimantan.id@gmail.com, sertakan identitas sebagai berikut:
- Bagi perseorangan: Lampirkan salinan KTP dalam bentuk scan.
- Bagi lembaga/organisasi/yayasan: Sertakan Akta Pendirian, SK terdaftar di Kemenkumham, Surat Keterangan dari Kesbangpol setempat, dan Surat Keterangan Domisili lembaga/organisasi/yayasan.
4. PPID Utama akan memverifikasi dan menindaklanjuti permohonan informasi Anda.
5. Data yang dimohon akan diirimkan melalui email pemohon.
0 komentar:
Posting Komentar